Artikel oleh ACG Advisory
Modal Bisnis merupakan sumber daya yang digunakan untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha KDKMP, yang mencakup: dana, sumberdaya manusia, sarana usaha, teknologi, dan lain-lain. Modal dipahami oleh masyarakat sebagai faktor masukan (input) untuk dapat menjalankan usaha secara memadai, dalam artian fisik. Dengan berkembangnya uang sebagai alat pembayaran, maka pengertian modal bisnis cenderung menyempit berupa uang atau dana yang tersedia untuk dapat mengadakan sumberdaya, sehingga pengertian modal bisnis diartikan sebagai dana berupa ekuitas (modal sendiri) Koperasi, yang terdiri dari: Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Cadangan, Hibah dan SHU belum dibagikan.
Modal bisnis lebih nyata dan mudah dipahami oleh Masyarakat karena ada wujud fisiknya, dan seolah-olah harus ada dana modal usaha terlebih dulu untuk dapat menjalankan usaha KDKMP. Persepsi masyarakat ini selaras dengan strategi komunikasi yang dikembangkan pemerintah yang menyampaikan aneka kemudahan akses sumberdaya untuk memulai dan menjalankan usaha KDKMP, seperti: akses permodalan, dana pinjaman, sarana usaha, dan lain-lain.
Dalam rangka menumbuh-kembangkan KDKMP sebagai koperasi sejati perlu upaya meluruskan persepsi masyarakat, sesuai dengan hakekat Koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri melalui badan usaha yang dikelola secara partisipatif, demokratis dan mandiri. Modal Bisnis KDKMP yang utama adalah soliditas dan loyalitas anggota, serta semangat, sikap amanah dan kompetensi dari Pengurus KDKMP untuk memajukan kesejahteraan anggotanya, sedang modal bisnis lainnya adalah pelengkap dan pengungkit untuk mempercepat pengembangan usaha KDKMP.
Modal usaha yang berasal dari pinjaman bank perlu didasarkan pada kelayakan usaha sesuai skema pinjamannya dan menjaga skala usaha terus berkembang dari waktu ke waktu. Jika KDKMP akan mengakses pinjaman senilai Rp 1 (satu) miliar, maka KDKMP harus mampu menghasilkan surplus usaha dalam kisaran Rp 20 juta per bulan untuk membayar angsuran pinjaman ke Bank Himbara setelah masa tenggang. Jika KDKMP dapat menghasilkan surplus bersih sebesar Rp 20 juta per bulan, maka dapat dinyatakan KDKMP tersebut layak dibiayai oleh Bank Himbara dan dikembangkan skala usahanya pada masa mendatang.
Jika KDKMP hanya mampu menghasilkan surplus bersih setiap bulannya hanya dalam kisaran Rp 5 juta dengan nilai pinjaman Rp 1 miliar, maka dapat dipastikan bahwa skala usaha KDKMP akan cenderung berkurang setiap bulannya dalam kisaran Rp 15 juta, karena digunakan untuk membayar angsuran pinjaman. Jika KDKMP tidak melakukan pembayaran angsuran pinjaman, maka dana desa sangat berpotensi dipotong untuk melunasi angsuran KDKMP. Untuk itu, pinjaman KDKMP dari Bank Himbara memerlukan persetujuan Pemerintah Desa melalui Musyawarh Desa dan/atau persetujuan Bupati/ Walikota.
Model Bisnis adalah kerangka kerja yang menjelaskan bagaimana suatu KDKMP dapat menciptakan dan memberikan manfaat yang diperlukan oleh masyarakat desa/ kelurahan, sehingga dapat menjadi anggota pelanggan yang loyal, yang pada gilirannya menjadikan KDKMP tersebut memiliki keunggulan bersaing secara berkelanjutan. Model bisnis lebih abstrak bagi Masyarakat, tapi sangat diperlukan oleh kalangan dunia usaha, perbankan, investor dan mitra usaha untuk mengetahui potensi daya saing, daya tumbuh dan kesinambungan usaha KDKMP. Model bisnis yang inovatif dan telah teruji dilaksanakan oleh KDKMP menjadi syarat utama KDKMP untuk mendapatkan akses sumberdaya usahanya, baik dari anggota, perbankan, LPDB-KUMKM, BUMN, maupun dunia usaha.
Model bisnis KDKMP dapat dijelaskan dengan model analisis rantai nilai dan/ atau model bisnis kanvas. Pada bagian ini, dijelaskan model bisnis KDKMP menggunakan analisis rantai nilai, dengan cara membedakan fungsi utama dan fungsi pendukung suatu usaha KDKMP. Fungsi utama umumnya berorientasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha KDKMP, sedang fungsi pendukung lebih berorientasi untuk meningkatkan produktivitas usaha KDKMP. Video tautan di atas menjelaskan analisis model bisnis dengan menggunakan analisis rantai nilai, yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun struktur organisasi, uraian pekerjaan, prosedur operasional baku pada KDKMP.
Tautan video lain yang relevan:
Untuk itu, Pengurus KDKMP perlu menyusun model bisnis, menyusun struktur organisasi dan tata kelola usahanya, dan selanjutnya mulai menjalankan usaha KDKMP dengan menggunakan sumberdaya lokal yang tersedia. Untuk mempercepat pengembangan usaha KDKMP, pemerintah telah menugaskan BUMN untuk memberikan akses sumberdaya kepada KDKMP, baik dalam bentuk kemudahan akses pinjaman dari bank Himbara maupun akses produk dan jasa yang dikelola oleh BUMN. Pengembangan usaha KDKMP hanya tergantung pada kemampuan Pengurus KDKMP untuk memantaskan KDKMPnya menjadi saka guru perekonomian desa/ kelurahan dan sekaligus mitra strategis pemerintah, BUMN dan dunia usaha dalam memajukan desa/ kelurahan. Dalam rangka mensukseskan program KDKMP dan meningkatkan kapasitas Pengurus, Pengawas dan Pengelola KMP, maka ACG Advisory merencanakan program Sekolah KMP, yang dapat dilihat pada kanal ACG Advisory pada Tou Tube #KMP-1
Bapak/ Ibu dapat membantu untuk menekan tombol Like, Share, dan Subscribe serta Notifikasi untuk selalu mendapatkan update video terbaru pembahasan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih edisi ke depan. Untuk mendapatkan informasi Bapak/ Ibu dapat bergabung dalam grup WA ACG Training Community Services: https://chat.whatsapp.com/DNVwkm94LRb9vZkZFKkNvO
KDKMP Maju, Indonesia Adil dan Makmur
---oOo---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar