KDMP Desa Mojowarno dibentuk atas dasar:
- Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (KDMP)
Yang kemudian berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Nomor 8 tahun 2025, salah satu isinya adalah mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
dan saat ini - Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai KDMP sedang berjalan, Gerai KDMP Mojowarno dibangun diatas tanah kas desa, yang berlokasi di depan dr. Widya.
dari hal tersebut, kami pengurus KDMP Mojowarno mengajak masyarakat untuk menjadi anggota KDMP Mojowarno, dengan syarat,
- mengisi formulir
- menyerahkan FC KTP
- Membayar uang simpanan Pokok Rp. 50.000 dan uang simpanan wajib bulan pertama Rp.10.000
pendaftaran tersebut dapat dilakukan di Ibu Ni'matin Khoiroh (Bendahara), Noto Prayitno (Ketua Bidang Usaha), Aulia Rahma P. (Sekretaris), dan Nasruddin (RT.3/RW.4).
Pendaftaran aktif mulai (mulai dibuka) bulan Januari 2026
Rencana Bidang Usaha KDMP Mojowarno pada Gerai Sembako dan Perdagangan,
Untuk Bidang Simpan Pinjam masih belum diizinkan.
Hak Anggota di akhir tahun pembukuan adalah mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha)
Lain-lain:
Modal koperasi bisa besar dapat dilakukan melalui:
1. Memperbesar Nominal Simpanan (Simpo, Simwa)
2. Adanya simpanan manasuka (Simma)
2. Memperbanyak anggota
3. Adanya hibah
4. Adanya pinjaman ke lembaga keuangan (Bank)
Untuk itu mari kita berpartisipasi yang lebih banyak lagi untuk menambah modal koperasi kita.
Demikian disampaikan, Terima Kasih.






