16 Juli 2025

Pebedaan Koperasi dengan BUMDes


Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah dua entitas ekonomi yang berbeda, meskipun keduanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dengan prinsip demokrasi ekonomi dan keanggotaan terbuka. Sementara itu, BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan mengelola potensi ekonomi desa.
Berikut adalah perbedaan utama antara Koperasi dan BUMDes:

1. Kepemilikan dan Pengelolaan:
  • Koperasi: Dimiliki dan dikelola oleh anggota secara demokratis.
  • BUMDes: Dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola oleh direksi yang ditunjuk oleh kepala desa.

2. Tujuan:
  • Koperasi: Memenuhi kebutuhan ekonomi anggota dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
  • BUMDes: Meningkatkan PAD desa, mengelola potensi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara kolektif.

3. Sumber Modal:
  • Koperasi: Modal berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan pinjaman dari anggota atau lembaga keuangan.
  • BUMDes: Modal berasal dari penyertaan modal pemerintah desa dan/atau pendapatan desa.

4. Keanggotaan:
  • Koperasi: Keanggotaan terbuka untuk siapa saja yang memenuhi persyaratan.
  • BUMDes: Keanggotaan tidak berlaku, karena BUMDes dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa.

5. Pembagian Keuntungan:
  • Koperasi: Keuntungan (Sisa Hasil Usaha/SHU) dibagikan kepada anggota sesuai dengan partisipasi mereka dalam koperasi.
  • BUMDes: Keuntungan menjadi PAD desa dan digunakan untuk pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.

6. Pengaturan Hukum:
  • Koperasi: Diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • BUMDes: Diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

7. Ruang Lingkup:
  • Koperasi: Ruang lingkup kegiatan bisa lebih luas, termasuk simpan pinjam, perdagangan, penyediaan kebutuhan pokok, dan lain-lain.
  • BUMDes: Ruang lingkup kegiatan lebih spesifik, disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan desa, seperti pengelolaan potensi wisata, layanan air bersih, dan lain-lain.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa Koperasi dan BUMDes memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam membangun perekonomian desa. Koperasi lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan anggota, sementara BUMDes lebih berorientasi pada pengembangan potensi desa untuk kesejahteraan bersama. (PakNas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar