Tupoksi Bendahara Kopdes Merah Putih

Tugas Pokok dan Fungsi pengurus:
BENDAHARA
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Bendahara:
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Bendahara dalam pengurus Koperasi Merah Putih adalah mengelola keuangan koperasi, termasuk perencanaan anggaran, pembukuan transaksi, dan pengelolaan harta kekayaan koperasi. Secara umum, bendahara bertanggung jawab atas seluruh aspek keuangan koperasi, mulai dari penerimaan dan pengeluaran hingga pembukuan dan pelaporan. 
Tugas Pokok Bendahara Koperasi Merah Putih:
  1. Perencanaan Keuangan: Merencanakan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, termasuk menyusun anggaran operasional dan investasi. 
  2. Pembukuan dan Pencatatan: Membukukan semua transaksi keuangan koperasi, baik penerimaan maupun pengeluaran, dengan akurat dan teratur. 
  3. Pengelolaan Kas: Memelihara dan mengelola kas koperasi, termasuk melakukan pembayaran, menerima pendapatan, dan menjaga keamanan kas. 
  4. Pengelolaan Harta Kekayaan: Mengawasi dan memelihara harta kekayaan koperasi, termasuk aset tetap, aset lancar, dan aset lainnya. 
  5. Pelaporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan koperasi secara berkala, termasuk laporan pendapatan dan belanja, laporan neraca, dan laporan arus kas. 
  6. Pengawasan Keuangan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan koperasi, termasuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur keuangan.
Tugas Tambahan Bendahara (tergantung kebutuhan koperasi):
Penanganan Pinjaman: Mengatur keuangan terkait pemberian pinjaman kepada anggota koperasi.
Penanganan Simpanan: Mengatur keuangan terkait simpanan anggota koperasi.
Pembukuan Transaksi: Membukukan transaksi ke supplier dengan nilai di atas Rp 1 juta.
Pengisian Saldo: Mengisi saldo akun koperasi.
Cash Opname: Melakukan pengecekan kas di kasir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar