Tugas Pokok dan Fungsi pengurus:
KETUA BIDANG ANGGOTA
KETUA BIDANG ANGGOTA
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Ketua Bidang Anggota Pengurus Koperasi Merah Putih adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan terkait keanggotaan koperasi, memastikan terlaksananya hak dan kewajiban anggota, serta menjaga kebersamaan dan kekeluargaan dalam koperasi. Secara lebih rinci, tupoksi tersebut meliputi:
1. Memimpin dan Mengkoordinir Kegiatan Keanggotaan:
- Memimpin rapat anggota, termasuk rapat anggota tahunan.
- Mengkoordinir kegiatan yang melibatkan anggota, seperti sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sosial.
- Mengontrol jalannya kegiatan keanggotaan di berbagai bidang.
- Menerima laporan kegiatan dari anggota.
- Memastikan anggota memahami dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memantau dan menjaga kebersamaan serta kekeluargaan di antara anggota.
- Menerima saran dan kritik dari anggota.
- Menyelesaikan permasalahan yang dihadapi anggota.
- Menyediakan informasi terkait kegiatan dan layanan koperasi kepada anggota.
- Melaporkan kegiatan keanggotaan kepada rapat anggota.
- Menyampaikan pertanggungjawaban atas kegiatan keanggotaan kepada pengurus koperasi.
- Melaporkan perkembangan keanggotaan kepada pengawas koperasi.
- Melakukan sosialisasi manfaat menjadi anggota koperasi.
- Meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.
- Mendorong peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggota melalui pelatihan dan sosialisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar