Tugas Pokok dan Fungsi pengurus:
KETUA BIDANG USAHA
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Ketua Bidang Usaha Pengurus Koperasi Merah Putih adalah mengelola dan mengembangkan usaha koperasi, memastikan kelancaran kegiatan usaha, serta bertanggung jawab atas keberhasilan bidang usaha. Selain itu, ketua bidang usaha juga mengkoordinasi kegiatan usaha, membuat laporan kinerja, serta mengusulkan rencana kerja bidang usaha.
Elaborasi:
1. Mengelola dan Mengembangkan Usaha Koperasi:
- Ketua Bidang Usaha bertanggung jawab dalam mengidentifikasi potensi usaha, mengembangkan strategi bisnis, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha koperasi.
- Memastikan operasional usaha koperasi berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan.
- Berkoordinasi dengan pengurus lain dan anggota untuk mendukung keberhasilan usaha.
2. Memastikan Kelancaran Kegiatan Usaha:
- Memastikan tersedianya modal kerja, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung kegiatan usaha.
- Menyelesaikan permasalahan yang muncul selama pelaksanaan kegiatan usaha.
- Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait kegiatan usaha kepada pengurus dan anggota.
3. Bertanggung Jawab atas Keberhasilan Bidang Usaha:
- Melakukan evaluasi kinerja bidang usaha secara berkala dan membuat laporan kepada pengurus dan anggota.
- Mencari cara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha.
- Menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang baik dan bertanggung jawab.
- Mengendalikan dan memimpin jalannya kegiatan usaha, termasuk membuat keputusan terkait kegiatan usaha.
- Berkoordinasi dengan pengurus lain, anggota, dan pihak eksternal yang terkait dengan kegiatan usaha.
- Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan keberhasilan usaha.
- Membuat laporan kinerja bidang usaha secara berkala (bulanan, triwulanan, tahunan).
- Laporan tersebut memuat data kinerja usaha, capaian target, dan kendala yang dihadapi.
- Laporan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan oleh pengurus dan anggota.
- Mengusulkan rencana kerja bidang usaha untuk periode waktu tertentu.
- Rencana kerja memuat target yang ingin dicapai, strategi yang akan diterapkan, dan anggaran yang dibutuhkan.
- Rencana kerja disetujui oleh pengurus dan anggota sebelum diimplementasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar