Tugas Pokok dan Fungsi pengurus sebagai berikut:
KETUA:
Tupoksi ketua pengurus Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktivitas koperasi, termasuk menerima laporan dari masing-masing bagian, menandatangani surat penting, serta memimpin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota.
Elaborasi:
- Memimpin Koperasi: Ketua pengurus bertanggung jawab untuk memimpin jalannya koperasi, memastikan semua kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
- Mengkoordinir Kegiatan: Ketua juga bertanggung jawab untuk mengkoordinir kegiatan antar bagian dalam koperasi, memastikan adanya sinkronisasi dan kerjasama yang baik.
- Mengontrol Kinerja: Ketua memastikan bahwa setiap kegiatan dan usaha koperasi berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan mencapai target yang diinginkan.
- Menyampaikan Laporan: Ketua bertanggung jawab untuk menerima laporan dari masing-masing bagian dalam koperasi, baik itu laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, atau laporan lainnya.
- Menandatangani Surat Penting: Ketua berwenang menandatangani berbagai dokumen penting terkait koperasi, seperti surat perjanjian, surat izin, dan surat keputusan.
- Memimpin Rapat Anggota: Ketua bertanggung jawab untuk memimpin rapat anggota tahunan, yang merupakan forum penting untuk membahas kinerja koperasi dan mengambil keputusan terkait masa depan koperasi.
- Melaporkan Pertanggungjawaban: Ketua harus bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan koperasi kepada anggota dalam rapat anggota tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar