Tupoksi Pengurus Kopdes Merah Putih (Umum)

Tugas Pokok Pengurus Koperasi Secara Umum
Secara umum, pengurus koperasi memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya:
  1. Mengelola Koperasi dan Usahanya: Pengurus bertanggung jawab penuh atas operasional dan pengembangan usaha koperasi. Ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi seluruh kegiatan usaha koperasi agar berjalan efektif dan efisien.
  2. Mengajukan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran: Pengurus bertugas menyusun rencana kerja tahunan serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) untuk disahkan oleh Rapat Anggota. Rencana ini menjadi panduan dalam menjalankan kegiatan koperasi selama periode tertentu.
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota: Rapat Anggota merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi. Pengurus memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan rapat anggota secara berkala sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
  4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban: Pengurus wajib menyusun laporan keuangan secara periodik dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rapat Anggota.
  5. Memelihara Daftar Anggota dan Pengurus: Pengurus bertanggung jawab untuk mencatat dan memelihara data anggota koperasi serta susunan pengurus yang terbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar