Tugas Pokok Pengurus Koperasi Secara Umum
Secara umum, pengurus koperasi memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya:
- Mengelola Koperasi dan Usahanya: Pengurus bertanggung jawab penuh atas operasional dan pengembangan usaha koperasi. Ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi seluruh kegiatan usaha koperasi agar berjalan efektif dan efisien.
- Mengajukan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran: Pengurus bertugas menyusun rencana kerja tahunan serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) untuk disahkan oleh Rapat Anggota. Rencana ini menjadi panduan dalam menjalankan kegiatan koperasi selama periode tertentu.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota: Rapat Anggota merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi. Pengurus memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan rapat anggota secara berkala sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban: Pengurus wajib menyusun laporan keuangan secara periodik dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rapat Anggota.
- Memelihara Daftar Anggota dan Pengurus: Pengurus bertanggung jawab untuk mencatat dan memelihara data anggota koperasi serta susunan pengurus yang terbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar