Tupoksi Sekretaris Kopdes Merah Putih

Tugas Pokok dan Fungsi pengurus:
SEKRETARIS
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Sekretaris Pengurus Koperasi Merah Putih secara umum meliputi:
Pengelolaan administrasi, korespondensi, pendataan koperasi, serta membantu Ketua dalam melaksanakan tugas. Secara lebih detail, tugas-tugas tersebut mencakup menyimpan dan merapikan dokumen penting, menjawab surat masuk, mengirim surat keluar, mencatat kemajuan dan kelemahan koperasi, serta menyampaikan hal-hal penting kepada Ketua. 
Elaborasi:
  1. Pengelolaan Administrasi: Sekretaris bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi koperasi, termasuk menyimpan dan merapikan dokumen-dokumen penting seperti notulen rapat, laporan keuangan, dan surat-surat resmi. 
  2. Korespondensi: Sekretaris mengurus korespondensi koperasi, mulai dari menjawab surat masuk hingga mengirim surat keluar. 
  3. Pendataan Koperasi: Sekretaris membantu membuat pendataan koperasi, termasuk data anggota, aset, dan kegiatan koperasi. 
  4. Membantu Ketua: Sekretaris berperan membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya, termasuk menyampaikan informasi penting, menyiapkan agenda rapat, dan mengkoordinasikan kegiatan koperasi. 
  5. Mencatat Kemajuan dan Kelemahan: Sekretaris juga mencatat kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi untuk bahan evaluasi dan perbaikan. 
Selain tugas di atas, Sekretaris juga dapat memiliki tugas tambahan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar