Tugas Pokok dan Fungsi pengurus:
SEKRETARIS
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Sekretaris Pengurus Koperasi Merah Putih secara umum meliputi:
Pengelolaan administrasi, korespondensi, pendataan koperasi, serta membantu Ketua dalam melaksanakan tugas. Secara lebih detail, tugas-tugas tersebut mencakup menyimpan dan merapikan dokumen penting, menjawab surat masuk, mengirim surat keluar, mencatat kemajuan dan kelemahan koperasi, serta menyampaikan hal-hal penting kepada Ketua.
Elaborasi:
- Pengelolaan Administrasi: Sekretaris bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi koperasi, termasuk menyimpan dan merapikan dokumen-dokumen penting seperti notulen rapat, laporan keuangan, dan surat-surat resmi.
- Korespondensi: Sekretaris mengurus korespondensi koperasi, mulai dari menjawab surat masuk hingga mengirim surat keluar.
- Pendataan Koperasi: Sekretaris membantu membuat pendataan koperasi, termasuk data anggota, aset, dan kegiatan koperasi.
- Membantu Ketua: Sekretaris berperan membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya, termasuk menyampaikan informasi penting, menyiapkan agenda rapat, dan mengkoordinasikan kegiatan koperasi.
- Mencatat Kemajuan dan Kelemahan: Sekretaris juga mencatat kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi untuk bahan evaluasi dan perbaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar